5 Peraturan Menteri Desa . ⇒ Tahun 2015 : Permendes 1/2015 tentang hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa [download] Permendes 2/2015 tentang pedoman musyawarah desa [download] Permendes 3/2015 tentang pendamping desa [download] Permendes 4/2015 tentang BUMDesa [download] Permendes 5/2015 tentang prioritas dana desa 2015 [download]
Menetapkan: PERATURAN DESA TENTANG LARANGAN PENANGKAPAN IKAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHAN OBAT ALAT SRTUM YANG DILARANG DI DESA JATIMALANG . PENDAHULUAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan : 1. Desa adalah Desa Jatimalang Kecamatan Klirong Kabupaten Kebumen 2.
PERATURANKEPALA DESA PRAYUNGAN KECAMATAN SUMBERREJO KABUPATEN BOJONEGORO NOMOR : 01 TAHUN 2018. TENTANG. TATA CARA SEWA / LELANG DAN LELANG TANAH KAS DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. Bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Desa Nomor 02 tahun 2015 Tentang pengelolaan tanah kas Desa agar memenuhi ketentuan
Dalamsebuah pemerintahan desa menurut Permendagri nomor 20 tahun 2018, Peratuan yang perlu dimiliki oleh Pemerintahan Desa baik berupa Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa adalah sebagai berikut : Peraturan yang harus ada di sebuah desa. 1. Perdes tentang RKPDes (Pasal 34 ayat 3 poin c).
Peraturandesa mempunyai kedudukan hukum tertinggi di desa dan mengikat bagi seluruh warga desa serta pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap desa tersebut. Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi derajatnya. Pemerintah kabupaten dapat membatalkan peraturan desa dan keputusan kepala desa yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya.
PeraturanDesa (Perdes) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah peraturan desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan persetujuan bersama Kepala Desa. Dalam ketentuan lain tentang Pemerintahan Desa, Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri dan budaya lokal.
.
contoh peraturan desa tentang larangan